KEDIRI — Ada ironi yang kerap terjadi dalam praktik utang piutang di tengah masyarakat. Ketika seseorang membutuhkan uang, ia datang dengan janji, memohon kepercayaan, bahkan tidak jarang membawa hubungan persaudaraan dan pertemanan sebagai jaminan moral. Namun, ketika tiba waktunya mengembalikan pinjaman, janji berubah menjadi alasan, komunikasi mulai menghindar, dan kreditur justru harus berulang kali meminta haknya sendiri.
Fenomena ini memperlihatkan persoalan yang lebih serius daripada sekadar keterlambatan pembayaran. Ada persoalan kepastian hukum, lemahnya dokumentasi transaksi, penyalahgunaan kepercayaan, hingga potensi kriminalisasi yang muncul akibat kesalahan dalam proses penagihan.
Namun, satu prinsip harus ditegaskan: orang yang meminjamkan uang bukan sedang meminta belas kasihan ketika menagih. Ia sedang menuntut pemenuhan kewajiban hukum.
Di sisi lain, hak menagih bukanlah kewenangan untuk mempermalukan, mengancam, meneror, atau menghancurkan reputasi orang yang berutang.
Persoalannya bukan siapa yang paling keras berteriak, melainkan siapa yang paling kuat membuktikan haknya di hadapan hukum.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Praktisi Hukum Pidana dan Perdata, Wakil Ketua Bidang Hukum (WAKABID) GRIB Jaya DPC Kediri Raya sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) Kediri Raya, menilai bahwa masyarakat harus memahami batas antara hak menagih, sengketa perdata, dan dugaan tindak pidana.
Menurut perspektif hukum, kreditur tidak boleh dibiarkan kehilangan hak hanya karena debitur terus menghindari kewajiban. Namun, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
UTANG PIUTANG BUKAN RUANG UNTUK MEMPERMAINKAN KEPERCAYAAN
Dalam hukum perdata Indonesia, hubungan utang piutang bukan sekadar persoalan moral atau janji antarteman. Ketika kesepakatan memenuhi persyaratan hukum, hubungan tersebut melahirkan hak dan kewajiban yang mengikat para pihak.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ayat (3) pasal yang sama mewajibkan perjanjian dilaksanakan dengan iktikad baik.
Konsekuensinya, seseorang yang menerima pinjaman tidak dapat memperlakukan kewajiban pengembalian uang sebagai janji kosong yang boleh diabaikan sesuka hati.
Ketika kewajiban yang telah jatuh tempo tidak dipenuhi, debitur dapat dinyatakan melakukan wanprestasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 1238 KUHPerdata mengatur keadaan lalai, baik melalui surat perintah atau akta sejenis maupun berdasarkan kekuatan perikatannya sendiri apabila debitur dinyatakan lalai karena lewatnya waktu yang ditentukan.
Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata menjadi dasar tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah debitur dinyatakan lalai sebagaimana ditentukan hukum.
Artinya, kreditur memiliki landasan hukum untuk menuntut pemenuhan kewajiban, termasuk mengajukan gugatan apabila upaya penyelesaian secara baik-baik tidak membuahkan hasil.
JANGAN SEMBARANG MEMPIDANAKAN DEBITUR: WANPRESTASI BERBEDA DENGAN PENIPUAN
Salah satu persoalan paling krusial dalam sengketa utang piutang adalah kecenderungan mencampuradukkan wanprestasi dengan tindak pidana penipuan.
Padahal, keduanya mempunyai karakteristik dan unsur hukum yang berbeda.
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Ketentuan tersebut merupakan perlindungan terhadap seseorang agar tidak dipidana semata-mata karena ketidakmampuan ekonomi memenuhi kewajiban kontraktual.
Namun, ketentuan itu bukanlah kekebalan hukum bagi orang yang sejak awal menggunakan kebohongan atau tipu muslihat untuk memperoleh uang dari pihak lain.
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Oleh karena itu, untuk perbuatan yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, rujukan pidana harus menggunakan ketentuan KUHP baru, dengan tetap memperhatikan ketentuan peralihan dan hukum yang berlaku pada waktu tindak pidana dilakukan.
Ada dua ketentuan penting yang harus diperhatikan.
Pertama, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penipuan).
Ketentuan ini mengatur perbuatan seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Dalam konteks pinjaman pribadi, unsur yang harus ditelusuri bukan sekadar apakah uang telah dikembalikan atau belum, melainkan apakah terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang digunakan untuk memperoleh pinjaman sejak awal.
Kedua, Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penggelapan).
Ketentuan ini mengatur perbuatan seseorang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, terdapat batas penting yang harus dipahami: tidak setiap uang pinjaman yang digunakan untuk kepentingan berbeda dari rencana awal otomatis merupakan penggelapan. Harus diperiksa terlebih dahulu status kepemilikan uang, sifat penyerahannya, tujuan penguasaan, dan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.
Dengan demikian, laporan pidana tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kemarahan kreditur atau fakta bahwa debitur belum membayar utang.
YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG: TIDAK MEMBAYAR UTANG TIDAK OTOMATIS MENJADI PENIPUAN
Pentingnya membedakan wanprestasi dan penipuan bukan sekadar pendapat akademis. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan pedoman melalui yurisprudensi.
1. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018.
Kaidah hukum dalam yurisprudensi ini menegaskan bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan merupakan penipuan, melainkan wanprestasi yang masuk dalam ranah hukum perdata, kecuali apabila perjanjian tersebut didasari iktikad buruk atau tidak baik.
Kaidah tersebut menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum agar tidak serta-merta mengubah sengketa kontraktual menjadi perkara pidana.
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990.
Putusan ini menekankan bahwa unsur pokok penipuan terletak pada cara atau upaya yang digunakan pelaku untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu.
Dalam konteks hubungan perjanjian, harus ditelusuri apakah niat melakukan kejahatan melalui nama palsu, tipu daya, atau rangkaian kebohongan sudah ada sejak awal, sebelum perjanjian dibuat atau uang diserahkan.
Apabila persoalan baru muncul setelah perjanjian dibuat dan yang terjadi hanyalah tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual, perkara tersebut pada prinsipnya merupakan wanprestasi.
Dua rujukan tersebut memberikan pesan yang sangat jelas: jangan menjadikan hukum pidana sebagai alat penagihan utang, tetapi jangan pula membiarkan tindak penipuan berlindung di balik kedok perjanjian utang piutang.
BUKTI ADALAH SENJATA UTAMA KREDITUR
Persoalan berikutnya adalah pembuktian.
Banyak kreditur merasa yakin telah meminjamkan uang, tetapi ketika berhadapan dengan proses hukum, justru tidak mempunyai dokumen yang cukup untuk membuktikan transaksi.
Dalam perkara perdata, berlaku prinsip beban pembuktian sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 163 HIR, mengenai kewajiban pihak yang mendalilkan hak atau peristiwa untuk membuktikannya.
- Pasal 1865 KUHPerdata, mengenai kewajiban pembuktian bagi siapa pun yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa.
- Pasal 1866 KUHPerdata, mengenai alat-alat bukti dalam perkara perdata.
Sementara itu, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kreditur seharusnya mengamankan:
- Bukti transfer resmi dan mutasi rekening.
- Surat perjanjian atau pengakuan utang.
- Percakapan WhatsApp, email, dan komunikasi elektronik lainnya.
- Rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah.
- Bukti pengakuan debitur mengenai nominal dan kewajiban pembayaran.
- Identitas para pihak dan bukti saksi yang mengetahui transaksi.
Perlu dipahami bahwa tangkapan layar percakapan tidak otomatis membuktikan seluruh dalil. Keaslian, konteks, integritas, dan keterkaitan dokumen elektronik dengan peristiwa yang disengketakan tetap dapat diuji.
Surat pengakuan utang juga sebaiknya mencantumkan nominal pinjaman, tanggal penyerahan uang, jatuh tempo, mekanisme pembayaran, serta konsekuensi keterlambatan yang disepakati secara sah.
Apabila diperlukan, para pihak dapat membuat akta autentik melalui notaris untuk memberikan kepastian lebih kuat mengenai hubungan hukum mereka.
SOMASI: PERINGATAN HUKUM SEBELUM MEMBAWA PERKARA KE PENGADILAN
Dalam praktik penagihan, somasi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting untuk menegaskan bahwa kreditur telah meminta debitur memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, somasi dapat menjadi sarana menyatakan debitur berada dalam keadaan lalai, sepanjang memang diperlukan menurut sifat perikatan dan ketentuan yang berlaku.
Secara praktis, kreditur dapat melakukan tahapan berikut:
1. Somasi pertama.
Kirimkan teguran tertulis yang memuat identitas para pihak, jumlah utang, dasar transaksi, tanggal jatuh tempo, serta permintaan pembayaran dalam tenggang waktu yang wajar.
2. Somasi kedua.
Apabila tidak terdapat tanggapan atau penyelesaian, kreditur dapat mengirimkan teguran lanjutan yang menegaskan konsekuensi hukum apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi.
3. Somasi terakhir.
Kreditur dapat menyampaikan peringatan terakhir sebelum mengambil langkah hukum melalui pengadilan.
Perlu ditegaskan, hukum tidak menetapkan kewajiban universal bahwa somasi harus selalu dilakukan sebanyak tiga kali. Jumlah dan kebutuhan somasi bergantung pada isi perjanjian, sifat perikatan, serta keadaan kelalaian debitur.
Seluruh surat harus disimpan berikut bukti pengiriman dan penerimaannya.
GUGATAN SEDERHANA: JALUR HUKUM YANG SERING TIDAK DIMANFAATKAN KREDITUR
Ketika upaya penagihan dan mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, kreditur tidak harus terus-menerus mendatangi debitur.
Ada mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terukur melalui gugatan sederhana atau small claim court.
Dasar hukumnya adalah PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gugatan sederhana dapat diajukan untuk perkara wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000.
Keunggulannya antara lain:
- Diperiksa oleh hakim tunggal.
- Proses pembuktian dilakukan secara sederhana.
- Penyelesaian paling lama 25 hari kerja sejak sidang pertama.
- Prosedurnya lebih ringkas dibandingkan gugatan perdata biasa.
Namun, tidak semua sengketa utang piutang otomatis memenuhi persyaratan gugatan sederhana.
Ketentuan mengenai jumlah pihak, domisili para pihak, kesederhanaan pembuktian, jenis sengketa, dan pengecualian perkara harus diperiksa terlebih dahulu berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA tersebut.
Jika tidak memenuhi persyaratan, kreditur tetap dapat mempertimbangkan gugatan perdata biasa sesuai kompetensi pengadilan.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kreditur untuk menganggap bahwa satu-satunya cara memperoleh kembali uangnya adalah melalui tekanan sosial atau tindakan intimidatif.
KREDITUR JUGA BISA TERJERAT PIDANA: JANGAN SAMPAI MENAGIH BERUBAH MENJADI MENCEMARKAN NAMA BAIK
Di sinilah letak persoalan yang sering tidak disadari masyarakat.
Seseorang yang memiliki hak menagih tetap mempunyai kewajiban menghormati hak hukum pihak lain.
Mengunggah foto KTP debitur, menyebarkan alamat rumah, mempublikasikan percakapan pribadi, membuat tuduhan kriminal tanpa dasar, atau mempermalukan seseorang di lingkungan pekerjaan dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Sejak berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, ketentuan pencemaran nama baik antara lain diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis, termasuk melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.
Namun, Pasal 433 ayat (3) juga memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Sementara itu, Pasal 434 KUHP mengatur fitnah dengan persyaratan unsur tersendiri.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pasal 65 ayat (2) melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
Selanjutnya, Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi tersebut, yakni penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Tetapi perlu dicatat, tidak setiap penyebaran informasi tentang debitur otomatis merupakan tindak pidana. Harus dibuktikan unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, objek data pribadi, serta unsur lain yang disyaratkan undang-undang.
Adapun mengenai Pasal 27A UU ITE, ketentuan tersebut pernah menjadi dasar pengaturan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025 telah memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan tersebut.
Namun, Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur masa keberlakuan ketentuan Pasal 27A sampai diberlakukannya KUHP Nasional. Karena KUHP Nasional telah berlaku, penentuan pasal untuk perbuatan setelah 2 Januari 2026 harus memperhatikan ketentuan KUHP yang baru.
Artinya, kreditur harus berhati-hati. Jangan sampai persoalan yang awalnya merupakan tuntutan pengembalian uang justru berkembang menjadi sengketa pidana baru akibat tindakan penagihan yang tidak proporsional.
INVESTIGASI UTANG PIUTANG: APA YANG SEBENARNYA HARUS DIBONGKAR?
Dalam perspektif investigasi hukum, kreditur seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan sederhana: mengapa uang saya belum dikembalikan?
Ada sejumlah pertanyaan yang harus ditelusuri:
- Apakah benar telah terjadi penyerahan uang dan berapa nominal sebenarnya?
- Apakah terdapat perjanjian, pengakuan utang, atau bukti komunikasi yang menguatkan transaksi?
- Apakah debitur mengakui kewajibannya?
- Apakah keterlambatan terjadi akibat kesulitan ekonomi yang nyata atau terdapat indikasi rekayasa sejak awal?
- Apakah sebelum memperoleh pinjaman debitur menggunakan identitas, kedudukan, dokumen, atau informasi palsu?
- Apakah terdapat saksi, bukti transfer, dan jejak komunikasi yang dapat diverifikasi?
- Apakah terdapat aset yang dapat dijadikan dasar penyelesaian secara sukarela dan sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah persoalan berada dalam wilayah wanprestasi atau memiliki indikasi tindak pidana.
Apabila debitur memang mengalami kesulitan ekonomi, restrukturisasi dapat dipertimbangkan melalui kesepakatan baru.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti awal adanya tipu muslihat sejak sebelum uang diserahkan, kreditur dapat mempertimbangkan pelaporan pidana sesuai unsur Pasal 492 KUHP.
Investigasi harus diarahkan pada fakta, bukan asumsi. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
DEDY LUQMAN HAKIM: KREDITUR JANGAN TAKUT MENAGIH, TETAPI JANGAN SALAH MENGGUNAKAN HUKUM
Dedy Luqman Hakim, S.H., Praktisi Hukum Pidana dan Perdata, Wakil Ketua Bidang Hukum (WAKABID) GRIB Jaya DPC Kediri Raya sekaligus Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menyelesaikan persoalan utang piutang.
Menurutnya, masyarakat harus berhenti menganggap persoalan utang sebagai sekadar konflik pribadi yang penyelesaiannya bergantung pada kedekatan, rasa sungkan, atau tekanan sosial.
Hubungan utang piutang adalah hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.
Kreditur mempunyai hak untuk menagih, meminta pertanggungjawaban, mengirimkan somasi, dan mengajukan gugatan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Sebaliknya, debitur juga mempunyai hak memperoleh perlindungan dari ancaman, kekerasan, penghinaan, maupun tindakan yang melanggar hukum.
Ketegasan hukum tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Namun, perlindungan hukum terhadap debitur juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan pengingkaran kewajiban.
Persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional. Negara tidak boleh membiarkan kreditur kehilangan haknya, tetapi juga tidak boleh membenarkan penggunaan hukum pidana untuk sekadar menekan seseorang yang benar-benar tidak mampu membayar.
PENUTUP: JANGAN BIARKAN HAK KREDITUR MATI KARENA DEBITUR MENGINGKARI JANJI
Utang piutang bukan permainan kepercayaan yang boleh diakhiri sepihak ketika seseorang sudah menikmati uang pinjaman.
Perjanjian yang dibuat secara sah wajib dihormati. Kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Kreditur tidak perlu mengemis, mengancam, atau mempermalukan orang lain untuk memperoleh haknya.
Ada somasi. Ada mediasi. Ada gugatan perdata. Ada gugatan sederhana. Dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, tersedia pula mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Semua instrumen tersebut harus digunakan secara tepat.
Pada akhirnya, ukuran kekuatan seorang kreditur bukan terletak pada seberapa keras ia mengancam debitur, melainkan seberapa kuat bukti dan argumentasi hukumnya ketika perkara diperiksa di hadapan hakim.
Jangan sampai orang yang meminjam uang justru merasa lebih berkuasa daripada orang yang meminjamkan. Tetapi jangan pula orang yang meminjamkan uang kehilangan kebebasannya sendiri karena salah langkah dalam menagih.
Menagih adalah hak. Mengingkari kewajiban memiliki konsekuensi hukum. Dan keadilan harus ditegakkan melalui pembuktian, bukan intimidasi.
SALAM PENEGAKAN HUKUM
DEDY LUQMAN HAKIM, S.H.
Praktisi Hukum Pidana dan Perdata
Wakil Ketua Bidang Hukum (WAKABID) GRIB Jaya DPC Kediri Raya
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) Kediri Raya
REFERENSI DASAR HUKUM DAN YURISPRUDENSI
- Pasal 1320 KUHPerdata — Syarat sah perjanjian.
- Pasal 1338 KUHPerdata — Kekuatan mengikat perjanjian dan iktikad baik.
- Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata — Kelalaian dan akibat wanprestasi.
- Pasal 163 HIR jo. Pasal 1865–1866 KUHPerdata — Pembuktian perkara perdata.
- Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 433–434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 5 dan 6 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
- Pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana.
YURISPRUDENSI DAN PUTUSAN PENGADILAN
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 — Pembedaan wanprestasi dan penipuan.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 — Unsur penipuan dan cara menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 — Penafsiran konstitusional ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE.
(Red)



